Weapons Ordering Roi Beach Violations / Senjata Penertiban Pelanggaran Roi Pantai / Cv. Albabianca
(English/Indonesia)
The local government in February has conducted demolition of buildings that are categorized as violating the rules in Gili Trawangan, as many as 143 buildings demolished. The government's objective to dismantle the building is in the framework of structuring Gili Trawangan so that tourists can enjoy the direct beauty of the beach directly.
If the breaking ground has not been dismantled, the beach can not be enjoyed freely by visitors. But after the building was demolished there are still entrepreneurs who put the tables and chairs in the area of the beach roi, in the absence of Perbup then Satpol PP and security officers dare not rebuke. This is the one that will be used as a weapon for curbing the violation of coastal roi.
If the breaking ground has not been dismantled, the beach can not be enjoyed freely by visitors. But after the building was demolished there are still entrepreneurs who put the tables and chairs in the area of the beach roi, in the absence of Perbup then Satpol PP and security officers dare not rebuke. This is the one that will be used as a weapon for curbing the violation of coastal roi.
Therefore, the Regional Government (Pemda) of North Lombok will make the Regent's Regulation (Perbup) to curb the building in the line or the coastal roi is getting stronger. The goal, so that when found violations can be done penindakan. This is to anticipate breaches of buildings on the beach roi in three gilis and all other beaches in North Lombok.
The government has requested the Tourism Department to draft a regulatory action measures that will be set forth in Perbup. For not only the connection with the coastal roi in Gili Trawangan, but also in the future will be targeted to Gili Meno and Water and coastline become other tourist attraction in the area of North Lombok.
The drafting deadline of the concept was asked to be completed for two weeks. Further Tourism Tourism Department will expose the concept before it is set to become Perbup, if it becomes new Perbup socialized. During this time, Satpol PP has not yet taken the control action because there is no legal basis. That is why Perbup is important and is expected to be finished immediately.
The government has requested the Tourism Department to draft a regulatory action measures that will be set forth in Perbup. For not only the connection with the coastal roi in Gili Trawangan, but also in the future will be targeted to Gili Meno and Water and coastline become other tourist attraction in the area of North Lombok.
[Cv. Albabianca Abadi]
Email: albabianca.abadi@gmail.com
#gili
#gilitrawangan
#lombokproperti
_________________________________________________________________________________
Pemerintah Daerah pada bulan Februari lalu telah melakukan pembongkaran bangunan yang dikategorikan melanggar aturan di Gili Trawangan, sebanyak 143 bangunan dibongkar. Tujuan pemerintah membongkar bangunan tersebut adalah dalam rangka penataan Gili Trawangan agar para wisatawan bisa menikmati langsung keindahan pantai secara langsung.
Jika banguan yang melanggar belum dibongkar, pantai tidak bisa dinikmati dengan leluasa oleh pengunjung. Namun setelah bangunan tersebut dibongkar masih ada saja pengusaha yang menaruh meja dan kursi di area roi pantai, dengan tidak adanya Perbup maka satpol PP maupun petugas keamanan tidak berani menegur. Perbup inilah yang akan dijadikan senjata untuk penertiban pelanggaran roi pantai.
Maka dari itu Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) agar penertibkan bangunan di garis atau roi pantai semakin kuat. Tujuannya, agar ketika ditemukan pelanggaran bisa dilakukan penindakan. Perbup ini untuk antisipasi pelanggaran bangunan pada roi pantai di tiga gili dan seluruh pantai lainnya di Lombok Utara.
Pemerintah sudah meminta Dinas Pariwisata untuk membuat konsep terkait langkah-langkah penertiban yang akan dituangkan dalam Perbup. Sebab tidak hanya kaitannya dengan roi pantai di Gili Trawangan saja, namun juga ke depan akan menyasar ke Gili Meno dan Air serta garis pantai yang jadi objek wisata lainnya di wilayah Lombok Utara.
Deadline penyusunan konsep itu diminta dituntaskan selama dua minggu. Selanjutnya Dinas Pariwisata Pariwisata akan mengekspos konsep tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perbup, jika sudah jadi Perbup baru disosialisasikan. Selama ini diakui Satpol PP belum maksimal mengambil tindakan penertiban, karena belum ada dasar hukumnya. Itulah sebabnya Perbup penting dan diharapkan segara selesai.
Jika banguan yang melanggar belum dibongkar, pantai tidak bisa dinikmati dengan leluasa oleh pengunjung. Namun setelah bangunan tersebut dibongkar masih ada saja pengusaha yang menaruh meja dan kursi di area roi pantai, dengan tidak adanya Perbup maka satpol PP maupun petugas keamanan tidak berani menegur. Perbup inilah yang akan dijadikan senjata untuk penertiban pelanggaran roi pantai.
Maka dari itu Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) agar penertibkan bangunan di garis atau roi pantai semakin kuat. Tujuannya, agar ketika ditemukan pelanggaran bisa dilakukan penindakan. Perbup ini untuk antisipasi pelanggaran bangunan pada roi pantai di tiga gili dan seluruh pantai lainnya di Lombok Utara.
Pemerintah sudah meminta Dinas Pariwisata untuk membuat konsep terkait langkah-langkah penertiban yang akan dituangkan dalam Perbup. Sebab tidak hanya kaitannya dengan roi pantai di Gili Trawangan saja, namun juga ke depan akan menyasar ke Gili Meno dan Air serta garis pantai yang jadi objek wisata lainnya di wilayah Lombok Utara.
Untuk Indonesia (investasi bisnis / aset managemen / pembukaan rekening / imigrasi, dll) kami menerima berbagai konsultasi. Menghubungkan Jepang dan Indonesia, dukungan penuh dari perusahaan konsultan.
Cv. Albabianca Abadi
Comments
Post a Comment