Kadus Gili Trawangan Detained Claims Officials of KLU to Take Responsibility / Kadus Gili Trawangan Ditahan Tuntut Pejabat KLU Ikut Bertanggung Jawab / Cv. Albabianca Abadi
(English/Indonesia)
Kadus Gili Trawangan has been designated as a suspect in the case of alleged illegal levies on waste management, security and operations. By police officers put into the cell of detention Polda NTB, in his confession the suspect mentioned a number of names to take responsibility.
Kadus Gili Trawanganan provides clarification before entering the prison cell after being examined, the suspect looking at the charges against the entrepreneurs is the right step. Judging from the development of Gili Trawangan as a leading tourist destination, according to the suspect what is doing this is true and it is for the progress of Gili Trawangan.
In the absence of these charges, cleanliness and security do not occur. In his view, the practice continues with the knowledge of the KLU government. Only, the local government there is no reaction to support or refuse. For the detention and determination of the suspect against Kadus Gili Trawangan, he reluctantly settled himself in prison.
Other parties which according to him should take responsibility, on the basis of empowering business actors who seek sustenance of the natural beauty of Gili Trawangan. The suspect insisted about his goal since 2014 is true, because for the security and comfort of guests who are there.
Suspect has been arrested and detained during the first 20 days in Rutan Polda NTB. The investigator believes that the suspect has fulfilled the element of a criminal act of public servant with the intent to benefit himself or others against the law.
Violate the rules of levy activities that are not furnished by Perdes and other regulations and abusive power abuse, such as a criminal expert accepting payment or doing something for himself with the facts receiving funds from levies.
Kadus Gili Trawangan appoints two collectors, MS and HD on behalf of Gili Indah village government, District Winner to collect money from 526 business actors. The charges vary from Rp 30 thousand to Rp 300 thousand. The charges were revealed from Operation Capture Hand (OTT) of Saber Pungli Team of NTB Province, to two pick collectors, HL and MS and FM treasurers.
Also confiscated money Rp 63.185.000 allegedly illegal pungli. Within a month, the levies to 526 business actors in Gili Trawangan reach Rp 215 million which is managed by Gili Trawangan Community Care Environmental Care (FMPL). Other evidence secured, namely recapitulation of the name of the depositor, receipt of deposits, savings books, and money usage records.
For Indonesia (business investment / asset management / account opening / migration support, etc.) we receive various consultations. Linking Japan and Indonesia, full support from consulting firms.
[Cv. Albabianca Abadi]
Email: albabianca.abadi@gmail.com
Kadus Gili Trawangan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli (pungutan liar) atas pengelolaan sampah, keamanan dan operasional. Oleh aparat kepolisian dimasukkan ke sel tahanan Polda NTB, dalam pengakuannya tersangka menyebut sejumlah nama untuk ikut bertanggungjawab.
Kadus Gili Trawanganan memberikan klarifikasi sebelum memasuki sel tahanan usai diperiksa, tersangka memandang pungutan terhadap para pengusaha adalah langkah yang benar. Dilihat dari pembangunan Gili Trawangan sebagai destinasi wisata unggulan, menurut tersangka apa yang lakukan ini benar dan ini untuk kemajuan Gili Trawangan.
Kalau tidak adanya pungutan ini, kebersihan dan keamanan tidak terjadi. Dalam pandangannya, praktik itu terus dilakukan dengan sepengetahuan pemerintah KLU. Hanya saja, pemerintah setempat tidak ada reaksi mendukung atau menolak. Atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kadus Gili Trawangan, ia enggan mendekam sendiri di penjara.
Pihak lain yang menurutnya harus ikut bertanggung jawab, atas dasar memberdayakan pelaku usaha yang mencari rezeki dari keindahan alam Gili Trawangan. Tersangka bersikeras soal tujuan yang dilakukannya sejak 2014 itu benar, sebab untuk keamanan dan kenyamanan tamu yang ada di sana.
Tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polda NTB. Penyidik berkeyakinan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Melanggar aturan kegiatan pungutan yang tidak dilengkapi Perdes dan peraturan lainnya serta menyalahgunakan kekuasaan secara memaksa, seperti disebut ahli pidana menerima pembayaran atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan fakta yang bersangkutan menerima dana dari pungutan.
Kadus Gili Trawangan menunjuk dua orang kolektor, MS dan HD mengatas namakan pemerintah desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang untuk memungut uang dari 526 pelaku usaha. Pungutan bervariasi mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 300 ribu. Pungutan itu terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Provinsi NTB, terhadap dua juru pungut, HL dan MS dan bendahara FM.
Turut disita juga uang Rp 63.185.000 diduga hasil pungli. Dalam sebulan, pungutan kepada 526 pelaku usaha di Gili Trawangan mencapai Rp 215 juta yang pengelolaannya dilakukan Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Gili Trawangan. Barang bukti lain yang diamankan, yaitu rekapitulasi nama penyetor, kuitansi penyetoran, buku tabungan, dan catatan penggunaan uang.
Untuk Indonesia (investasi bisnis / aset manajemen / pembukaan rekening / dukungan migrasi, dll) kami menerima berbagai konsultasi. Menghubungkan Jepang dan Indonesia, dukungan penuh dari perusahaan konsultan.
[Cv. Albabianca Abadi]
Email: albabianca.abadi@gmail.com
Kadus Gili Trawangan has been designated as a suspect in the case of alleged illegal levies on waste management, security and operations. By police officers put into the cell of detention Polda NTB, in his confession the suspect mentioned a number of names to take responsibility.
Kadus Gili Trawanganan provides clarification before entering the prison cell after being examined, the suspect looking at the charges against the entrepreneurs is the right step. Judging from the development of Gili Trawangan as a leading tourist destination, according to the suspect what is doing this is true and it is for the progress of Gili Trawangan.
In the absence of these charges, cleanliness and security do not occur. In his view, the practice continues with the knowledge of the KLU government. Only, the local government there is no reaction to support or refuse. For the detention and determination of the suspect against Kadus Gili Trawangan, he reluctantly settled himself in prison.
Other parties which according to him should take responsibility, on the basis of empowering business actors who seek sustenance of the natural beauty of Gili Trawangan. The suspect insisted about his goal since 2014 is true, because for the security and comfort of guests who are there.
Suspect has been arrested and detained during the first 20 days in Rutan Polda NTB. The investigator believes that the suspect has fulfilled the element of a criminal act of public servant with the intent to benefit himself or others against the law.
Violate the rules of levy activities that are not furnished by Perdes and other regulations and abusive power abuse, such as a criminal expert accepting payment or doing something for himself with the facts receiving funds from levies.
Kadus Gili Trawangan appoints two collectors, MS and HD on behalf of Gili Indah village government, District Winner to collect money from 526 business actors. The charges vary from Rp 30 thousand to Rp 300 thousand. The charges were revealed from Operation Capture Hand (OTT) of Saber Pungli Team of NTB Province, to two pick collectors, HL and MS and FM treasurers.
Also confiscated money Rp 63.185.000 allegedly illegal pungli. Within a month, the levies to 526 business actors in Gili Trawangan reach Rp 215 million which is managed by Gili Trawangan Community Care Environmental Care (FMPL). Other evidence secured, namely recapitulation of the name of the depositor, receipt of deposits, savings books, and money usage records.
For Indonesia (business investment / asset management / account opening / migration support, etc.) we receive various consultations. Linking Japan and Indonesia, full support from consulting firms.
[Cv. Albabianca Abadi]
Email: albabianca.abadi@gmail.com
#gili
#gilitrawangan
#lombokproperti
_________________________________________________________________________________Kadus Gili Trawangan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli (pungutan liar) atas pengelolaan sampah, keamanan dan operasional. Oleh aparat kepolisian dimasukkan ke sel tahanan Polda NTB, dalam pengakuannya tersangka menyebut sejumlah nama untuk ikut bertanggungjawab.
Kadus Gili Trawanganan memberikan klarifikasi sebelum memasuki sel tahanan usai diperiksa, tersangka memandang pungutan terhadap para pengusaha adalah langkah yang benar. Dilihat dari pembangunan Gili Trawangan sebagai destinasi wisata unggulan, menurut tersangka apa yang lakukan ini benar dan ini untuk kemajuan Gili Trawangan.
Kalau tidak adanya pungutan ini, kebersihan dan keamanan tidak terjadi. Dalam pandangannya, praktik itu terus dilakukan dengan sepengetahuan pemerintah KLU. Hanya saja, pemerintah setempat tidak ada reaksi mendukung atau menolak. Atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kadus Gili Trawangan, ia enggan mendekam sendiri di penjara.
Pihak lain yang menurutnya harus ikut bertanggung jawab, atas dasar memberdayakan pelaku usaha yang mencari rezeki dari keindahan alam Gili Trawangan. Tersangka bersikeras soal tujuan yang dilakukannya sejak 2014 itu benar, sebab untuk keamanan dan kenyamanan tamu yang ada di sana.
Tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polda NTB. Penyidik berkeyakinan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Melanggar aturan kegiatan pungutan yang tidak dilengkapi Perdes dan peraturan lainnya serta menyalahgunakan kekuasaan secara memaksa, seperti disebut ahli pidana menerima pembayaran atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan fakta yang bersangkutan menerima dana dari pungutan.
Kadus Gili Trawangan menunjuk dua orang kolektor, MS dan HD mengatas namakan pemerintah desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang untuk memungut uang dari 526 pelaku usaha. Pungutan bervariasi mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 300 ribu. Pungutan itu terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Provinsi NTB, terhadap dua juru pungut, HL dan MS dan bendahara FM.
Turut disita juga uang Rp 63.185.000 diduga hasil pungli. Dalam sebulan, pungutan kepada 526 pelaku usaha di Gili Trawangan mencapai Rp 215 juta yang pengelolaannya dilakukan Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Gili Trawangan. Barang bukti lain yang diamankan, yaitu rekapitulasi nama penyetor, kuitansi penyetoran, buku tabungan, dan catatan penggunaan uang.
Untuk Indonesia (investasi bisnis / aset manajemen / pembukaan rekening / dukungan migrasi, dll) kami menerima berbagai konsultasi. Menghubungkan Jepang dan Indonesia, dukungan penuh dari perusahaan konsultan.
[Cv. Albabianca Abadi]
Email: albabianca.abadi@gmail.com
#gili
#gilitrawangan
#lombokproperti
Comments
Post a Comment