Pemkab North lombok Will Unload 143 Buildings in Gili Trawangan / Pemkab Lombok Utara Akan Gusur 143 Bangunan di Gili Trawangan / Cv. Albabianca Abadi

(English/Indonesia)

North Lombok regency government continues to develop tourism area, especially in Gili Trawangan, Gili Meno and Gili Air. For beaches, not private property that can arbitrarily build for personal gain. Realizing the plan, KLU Regency will arrange several buildings on the beach that are considered violating the rules also disturb the scenery.

                                     

After the curbing will be built three lane of the preferred road that is Gili Trawangan Line referred to there are special lane bicycle, cidomo, and specially pedestrian. So tourists and the general public can freely access the beauty of the beach in Gili Trawangan. Control of buildings that are considered to violate the rules and disrupt the scenery in Gili Trawangan will be done on 24 February.

Where the results of data collection and monitoring so far, the building business is mostly located at 5 meters from the shoreline and clearly set violating the rules of the Act. A total of 143 business owners who declared violating the rules. The building is on average unlicensed.
                                 
                                    

The Local Government has also given an appeal to the Village Government, to be followed up and at that time the village government issued a warning, not to build. However, the businessman keeps building without any Village blessing. In accordance with Regional Regulations (Perda) RTRW KLU 2016, the boundary of the building that ditolelir at least 30 meters from the coastline.

The regulation has been socialized since 3 months ago. The hope is that the building owner dismantle himself. If not then February 24 will be dismantled by the joint team. His team is from elements of PP Pemda, Police, TNI. From the results of socialization, from 143 businesses as many as 100 owners declared ready to dismantle their own buildings.

The rest are still thinking or will be dismantled by the team. There are hotels and restaurants that mengkapling-plot beach. Sitting on the beach, only if the message of eating or drinking is not true. Last Monday Villa Ombak also dismantled three buildings on the beach. Pemda want to return the function of the beach according to its designation. In addition there should not be a minimum of 30 meters from the coastline, the beach is also not a private area, because there is public access rights there.

For Indonesia (Business Investment / Asset Management / Account Opening / Immigration Support, etc) we receive various consultations. Linking Japan and Indonesia, full support from consulting firms.

[Cv. Albabianca Abadi]
Email: albabianca.abadi@gmail.com 

#gili
#gilitrawangan

#lombokproperti
_________________________________________________________________________________

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus berupaya membangun kawasan wisata khususnya di kawasan Tiga Gili yaitu Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air. Sebab pantai, bukan milik pribadi yang seenaknya bisa membangun untuk keuntungan pribadi. Merealisasikan rencana tersebut, Pemkab KLU akan menata beberapa bangunan disempadan pantai yang dianggap melanggar aturan juga mengganggu pemandangan.


Setelah penertiban akan dibangun tiga jalur jalan yang diutamakan yakni Gili Trawangan Jalur dimaksud yakni ada jalur khusus sepeda, cidomo, dan khusus pejalan kaki. Jadi wisatawan dan masyarakat umum bisa leluasa mengakses keindahan pantai di Gili Trawangan. Penertiban terhadap bangunan yang dianggap menyalahi aturan dan mengganggu pemandangan di Gili Trawangan itu akan dilakukan tanggal 24 Februari mendatang.

Dimana hasil pendataan dan pantauan selama ini, bangunan usaha tersebut kebanyakan berada di 5 meter dari garis pantai dan jelas ditetapkan melanggar aturan Undang-Undang. Sebanyak 143 pemilik usaha yang dinyatakan melanggar aturan. Bangunan tersebut rata-rata tidak punya izin.


Pemerintah Daerah pun sudah memberikan imbauan kepada Pemerintah Desa, untuk ditindaklanjuti dan saat itu pemerintah Desa pun keluarkan peringatan, tidak boleh membangun. Namun, pengusaha itu tetap membangun tanpa ada restu Desa. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) RTRW KLU tahun 2016, batas bangunan yang ditolelir minimal 30 meter dari garis pantai.

Perda itu sudah disosialisasikan sejak 3 bulan lalu. Harapannya, agar pemilik bangunan membongkar sendiri. Jika tidak maka 24 Februari akan dibongkar oleh tim gabungan. Timnya dari unsur Pol PP Pemda, Polisi, TNI. Dari hasil sosialisasi, dari 143 usaha sebanyak 100 pemilik menyatakan siap membongkar sendiri bangunannya.

Sisanya masih berfikir atau akan dibongkar oleh tim. Ada hotel dan restoran yang mengkapling-kapling pantai. Duduk di pantai, hanya boleh kalau pesan makan atau minum itu sangat tidak benar. Senin kemarin Villa Ombak juga sudah membongkar tiga bangunannya yang berada di pantai. Pemda ingin kembalikan fungsi pantai sesuai peruntukannya. Selain tidak boleh ada bangunan minimal 30 meter dari garis pantai, pantai juga bukan wilayah private, karena ada hak akses publik disana.

Untuk Indonesia (Investasi Bisnis / Aset Managemen / Pembukaan Rekening / Dukungan Imigrasi, dll) kami menerima berbagai konsultasi. Menghubungkan Jepang dan Indonesia, dukungan penuh dari perusahaan konsultan. 

[Cv. Albabianca Abadi]
email: albabianca.abadi@gmail.com

#gili
#gilitrawangan

#lombokproperti

Comments

Popular posts from this blog

Fund For Waste Water Treatment Plant Network In Gili Trawangan / Untuk Jaringan Instalasi Pengolahan Air Limbah Di Gili Trawangan / Cv Albabianca Abadi

Gili Trawangan Island Pollution Free / Gili Trawangan Pulau Bebas Polusi / Cv. Albabianca Abadi

The Shape of the Statue in Gili Meno will be Changed / Bentuk Patung Di Gili Meno Akan Diubah / Cv. Albabianca